Proses KPR

Berikut adalah syarat-syarat umum yang diperlukan jika Bpk/Ibu ingin membeli property melalui pembiayaan Bank (KPR):

Untuk Karyawan:
  1. Fotocopy KTP Pemohon & Suami/Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga & Surat Nikah
  3. Fotocopy NPWP Pribadi
  4. Fotocopy Rekening Koran / Tabungan 3 bulan terakhir
  5. Slip Gaji / Surat keterangan kerja dan Gaji / SPT PPh 21
  6. Dokumen Agunan (Sertifikat Kepemilikan, IMB, AJB, PBB terakhir)
Untuk Professional:
  1. Fotocopy KTP Pemohon & Suami/Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga & Surat Nikah
  3. Fotocopy NPWP Pribadi
  4. Fotocopy Rekening Koran / Tabungan 3 bulan terakhir
  5. Laporan Keuangan / Bukti Penghasilan / SPT PPh 21
  6. Fotocopy Surat Ijin Profesi atau Sertifikat dari Asosiasi Profesi
  7. Dokumen Agunan (Sertifikat Kepemilikan, IMB, AJB, PBB terakhir)  
Untuk Pengusaha / Wiraswasta:
  1. Fotocopy KTP Pemohon & Suami/Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga & Surat Nikah
  3. Fotocopy NPWP Pribadi
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan (PT dan CV)
  5. Fotocopy Rekening Koran / Tabungan 3 bulan terakhir
  6. Laporan Keuangan / Bukti Penghasilan / SPT PPh 21
  7. Fotocopy Surat Ijin Usaha (SIUP) atau Ijin Usaha Setara, Akta Pendirian dan Perubahannya
  8. Dokumen Agunan (Sertifikat Kepemilikan, IMB, AJB, PBB terakhir) 








Comments
0 Comments