Berikut adalah syarat-syarat umum yang diperlukan jika Bpk/Ibu ingin membeli property melalui pembiayaan Bank (KPR):
Untuk Karyawan:
Untuk Karyawan:
- Fotocopy KTP Pemohon & Suami/Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga & Surat Nikah
- Fotocopy NPWP Pribadi
- Fotocopy Rekening Koran / Tabungan 3 bulan terakhir
- Slip Gaji / Surat keterangan kerja dan Gaji / SPT PPh 21
- Dokumen Agunan (Sertifikat Kepemilikan, IMB, AJB, PBB terakhir)
- Fotocopy KTP Pemohon & Suami/Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga & Surat Nikah
- Fotocopy NPWP Pribadi
- Fotocopy Rekening Koran / Tabungan 3 bulan terakhir
- Laporan Keuangan / Bukti Penghasilan / SPT PPh 21
- Fotocopy Surat Ijin Profesi atau Sertifikat dari Asosiasi Profesi
- Dokumen Agunan (Sertifikat Kepemilikan, IMB, AJB, PBB terakhir)
- Fotocopy KTP Pemohon & Suami/Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga & Surat Nikah
- Fotocopy NPWP Pribadi
- Fotocopy NPWP Perusahaan (PT dan CV)
- Fotocopy Rekening Koran / Tabungan 3 bulan terakhir
- Laporan Keuangan / Bukti Penghasilan / SPT PPh 21
- Fotocopy Surat Ijin Usaha (SIUP) atau Ijin Usaha Setara, Akta Pendirian dan Perubahannya
- Dokumen Agunan (Sertifikat Kepemilikan, IMB, AJB, PBB terakhir)